Jumat, 28 Agustus 2015

PENUTUP

Pada Bagian ini perkenankanlah kami memberikan penghargaan setinggi-tinginya kepada tokoh masyrakat dan semua pihak tampa kecuali, yang telah memberikan saran dan pendapat, terutama dalam pembuatan lambang desa. Kita berharap semoga dengan diberlakukannya otonomi daerah, kita dapat membangun desa dengan lebih maju dan berkembang.
Adapun pengembalian peristilahan kepada sebutan semula, semoga tidak mempengaruhi semangat kerja. meskipun kita kembali kepada sebutan lama namun tugas baru telah mennti. jadi peristilahan dimaksud, semata-mata hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang kita patuhi, dimana penjabarannya tersirat pada perda., Nomor 8 tahun 2000 tentang susunan organisasi pemerintah desa. berdasarkan pasal 94 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
Demikianlah Semoga Buka ini bermanfaat bagi kita semua, dan dapat menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan diantara warga desa pada khususnya dan bangsa Indonesia Pada umumnya.

SEBUTAN PERISTILAHAN PLAKAT JABATAN PERANGKAT / PAMONG DESA

Sebutan / peristilahan yang ditujukan pada para pamong desa, dikembalikan pada peristilahan yang dusudah latah di masyarat. Disamping secara yuridis formal berdasarkan Undan - undang Nomor : 22 Tahun 1999, mengenai tonomi daerah,  dimana terdapta pasal yang mengatur tentang sebutan lain dariajabtan resmisebgaimana diatur dalam UU No. 5 / 79 tentang pemerintahan desa. 

untuk memenuhi tutntutan dalam rangka pelaksanaan UU. No. 22 tahun 1999, maka berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan secara mufakat tentang  sebutan  dan peristilahan dimaksud ialah  Sbb :

  1. KEPALA DESA disebut KUWU
  2. SEKERTARIS DESA disebut JURU TULIS
  3. KAUR. PEMERINTAHAN disebut NGABIHI
  4. KAUR.EKONOMI dan PEMBANGUNAN disebut RAKSA BUMI
  5. KAUR. KESEJAHTERAAN RAKYAT disebut KHOTIB
  6. KAUR.KEUANGAN disebut BAROBAHAN I
  7. KAUR.UMUM disebut BAROBAHAN II
  8. KEPALA DUSUN disebut LURAH
  9. RUKUN WARGA disebut RUKUN KELUARGA
  10. RUKUN TETANGGA tidak mengalami perubahan
selain sebutan / peristilahann diatas yang diberlakukan, terdapat penghapusan sebutan / perisatilahan, yaitu : untukjabatan atau pangggilan KULISI DESA, yang sebenarnya adalah POLISI DESA, ditiadakan denga pertimabgan bahwa jabatan yang dimasksud memang sejak diberlakukkanya UU No. 5/79 tentang pemerintahan desa ; dijabat oleh perangkat desa,  dengan jabatan kepala satuan tugas pertahanan hansip (KASATGAS HANSIP).

demikianlah, mengenai sebutan / peristilahan yang digunakan Desa Sukamaju khusunya dan Kecamatan Cibingbin pada umumnya, agar maklum dan untuk dapat disebarkan luaskan.dengan harapan meskipun terdapat panggilan tugas namun diharapkan tidak mempengaruhi semanat kerja.

ADAT DESA

Adat desa ialah adat atau kebiasanan yang sudah membudaya di masyarakat dan sampai kini masih terpelihara dengan baik. Diantara adat desa yang masih ada di desa sukamaju ialah sebagai berikut :

  • Ngadatangan 
Adalah suatu acara lamaran yang dilakukan oleh seorang pria kepada seorang wanita ( gadis / janda) untuk dijadikan seorang istri.
  • Mulangkeun 
Adalah Memutuskan hubungan sebelum pernikahaan / masih dalam rangka berpacaran karena sesuatu dan lain hal. Dalam hal ini biasanya, tanda pengikat pertunangan yang telah di berikan kepada pihak wanita tidak di ambil lagih, namun sebaliknya apa bila pihak wanita yang memutuskannya maka tanda ikatan pernikahan dapat di kembalikan. Tanda ikatan dimaksud biasanyah berupa cincin mas.
  • Bedog Wali
Adalah sebilah golok yang diberikan kepada wali nikah oleh calon mempelai laki-laki. Golok ini mempunyai lambang yang banyak sekali penerjemahannya, tergantung bagai mana kita mengartikannya. 
  • Nyembah 
Adalah suatu rangkaian acara setelah dilaksanakan pernikahan, maka keesokan harinyah kedua pengantin baru mengadakan kunjungan kepada orang tua pihak laki-laki (Mertua pengantin istri) dengan membawa makanan yang beraneka ragaman dan di tempatkan pada sebuah wadah yang di sebut DONGDANG.
Dan biasanya kedua mempelai ini mendapat imbalan dari ortua dimaksud dengan sejumlah uang dimaksud.
  • Hajat Bumi
Adalah Hajat Syukuran yang dilaksanakan pada setiap selesai panen raya (satu taun sekali) dan diselenggarakan di suatu tempat atau Langgar dengan membawa makanan. Acara ini dipinpin oleh seorang tokoh agama ( Kiai) acara ini biasa dilaksanankan pada hari sabtu dan tidak akan pernah diselenggarakan selain hari sabtu. Karena menurut kepercayaan bahwa hari sabtu melambangkan Bumi.
  • Babarit
Adalah suatu acara yang diselenggarakan apabila telah terjadi kejadian alam berupa gerhana, baik matahari maupun bulan. Biasanya acara ini dilaksanakan Keesok Harinya di sebuah perempatan jalan, dimana disana disediakan makanan, kemudian berdoa bersama memohon dijaukan malapetaka.

SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA DESA SUKJAMAJU

Desa Sukamaju adalah merupakan pemekaran dari desa induk Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, dan memiliki luas wilatyah +- 215,477 Ha.

Desa Sukamaju sebelum dipekarkan dikenal dengan nama blok wage. sebagai bagian dari desa Cibingbin dan terdiri dari  sembilan Kampung, yaitu :
  1. Kampung Langan Sari.
  2. Kampung Dukuh Asem.
  3. Kampung Sukasari.
  4. Kampung Belo.
  5. Kampung Margasari.
  6. Kampung Argasoka (dului Bantareja).
  7. KAmpung Dukuh Awi ( dulu BantarAwi).
  8. Kampung Cimerak.
  9. Kampung Sumur Wiru.
Sebelum ditetapkan sebagai desa persiapan, saat itu terdapat beberapa nama pilihan untuk ditetapkan menjaadi nama desa. Di ilhami oleh nama sebuah Sekolah Dasar ( SD Sukamaju) yang berlokasi di Kampung Belo, makapilihan jatuh pada nama Desa Sukamaju maka secara otomatis Kampung Belo beralih nama mewnjadi Kampung Sukamaju.

Semasa Desa persiapan Sukamaju, Kepala Desa dijabat sementara oleh Bapak PRAWIRA SASMITA yang notabene sebagai sekertaris DesaCibingbin. Sementara perangkat Desa lainnya merupakan limpahan dari Desa Induk yang sebagian poenduduk Desa persiapan Sukamaju. Setelah dikukuhkan sebagai Desa definitif, Maka dilaksanakanlah pemilihanKepala Desa dengan calon tuinggal.  Maka sejakitu Desa Sukamaju dipimpinoleh Bapak T.SURYADI. Selama satu periode. Dan saat penulisan buku ini, Desa Sukamau dipimpinoleh Bapak DASTAM. 

Demikian sekiranya sekilas tentang sejarah berdirinya Desa Sukamaju, yang tidak tidak mempunyai banyak sejarah.

DATA MONOGRAFI DESA SUKAMAJU


UMUM
  • Luas dan Batas Wilayah:
    • Luas Desa  : 293,118 Ha
    • Batas Desa : 
      • Sebelah Utara    : Desa Dukuh Badag
      • Sebelah Selatan : Desa Sindang Sari
      • Sebelah Barat    : Desa/Kec. Ciberem
      • Sebelah Timur   : Desa Cibingbin
  • Kondisi Geografis 
    • Ketinggian Tanah dari Permukaan Laut : 104 m
    • Banyaknya Curah Hujan                         : 3.000 mm/thn
    • Topografi                                                 : Perbukitan
    • Suhu Udara rata-rata                                : 29 c
  • Orbitasi 
    • Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 2 Km
    • Jarak dari Pusat Pemerintahan Kabupaten  : 35 Km
    • Jarak dari Pusat Pemerintahan Provinsi      : 274 Km
    • Jarak dari ibu Kota Negara                          : 374 Km
PERTAHANAN
  • Status : 
    • Sertifikat Hak Milik  :  buah  - Ha
    • Sertifikat Hak Guna  :  buah  - Ha
    • Sertifikat Hak Pakai  :  buah  - Ha
    • Tanah Kas Desa :
      • Tanah Bengkok        : buah 24,08   Ha
      • Tanah Titisara          : buah 10,410 Ha
      • Tanah Pengangonan : buah 17        Ha
      • Tanah desa lainnnya : buah 16,21   Ha
    • Tanah Bersertifikat             : buah  - Ha
    • Tanah Bersertifikat Prona   : buah  - Ha
    • Tanah yang belum berdertifikat : buah  - Ha
  • Peruntukan :
    • Jalan                                   : 3 Ha
    • Sawah dan Ladang             : 165 Ha
    • Bangunan Umum               : 3,4 Ha
    • Empang                              : -  Ha
    • Pemukiman / Perumahan   : 13,1 Ha
    • Jalur Hijau                         : - Ha
    • Perkebunan                        : 1,28 Ha
    • lain-lain                             : - Ha
  • Penggunaan :
    • Industri                                 : - Ha
    • Pertokoan / Perdagangan     : - Ha
    • Perkantoran                          : - Ha
    • Pasar Desa                            : - Ha
    • Tanah Wakaf                        : - Ha
    • Tanah Sawah : 
      • Irigasi Teknis               : - Ha
      • Irigasi setengah teknis : - Ha
      • Irigasi sederhana          : - Ha
      • Irigasi Tanah Hujan     : - Ha
      • sawah pasang Surut     : - Ha
    • Tanah Kering :
      • Pekarangan  : - Ha
      • Perladangan : - Ha
KEPENDUDUKAN
  • Jumlah Penduduk laki-laki       : 1.671 jiwa
  • Jumlah Penduduk Perempuan  : 1.712 jiwa
  • Jumlah Kepala Keluarga          : 1.037 kk
  • Jumlah hak Pilih                       : 2.693 jiwa
JUMLAH PERANGKAT DESA
    1. Ka.Ur.Pemerintahan : 1 Orang
    2. Ka.Ur.Ekbang           : 1 Orang
    3. Ka.Ur.Kesra              : 1 Orang
    4. Ka.Ur.Keuangan       : 1 Orang
    5. Ka.Ur.Umum            : 1 Orang
    6. Ka.Ur.Kepala Dusun I   : 1 Orang
    7. Ka.Ur.Kepala Dusun II  : 1 Orang
    8. Ka.Ur.Kepala Dusun III : 1 Orang
PEMBINAAN RT/RW
    1. Jumlah RT  : 21 
    2. Jumlah RW : 5
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
    1. Ketua BPD     : 1 Orang
    2. Wakil Ketua   : 1 Orang
    3. Anggota BPD : 8 Orang

PENDAHULUAN

Dalam rangka pelaksanaan Undan - undang Nomor 22/29 tentang pemerintahan daerah. Dimana pada Undang - undang ini penekanannya dititik beratkan pada otonomi daerah. penerapan otonomi daerah disatu sisi merupakan suatu langkah maju dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan legistimated. Namun disisi lain, pemerintah penerapan otonomi daerah merupakan tantangan berat bagi daerah  atau desa yang bersangkutan, karena disamping hal yang baru juga kepemilikan sumber daya, sangat menetukan berhasil tidaknya pelaksanaan otonomi yang dimaksud,Otonomi, secara teoritis sangat menguntungkan terhadap penyelenggaraan pemerintah,karena meiliki kekuasaan penuh dalam menetukan arah kebijaksanaan yang diambil secara musyawaroh dan mudakat.Namun, sebagaimana yang telah diungkapkan diatas, otonomi merupakan beban berat bagi suatu daerah atau desan manakala daerah atau desa atau desa yang bersangkutan kurang memiliki sumber daya baik alam maupun manusia sebagai pengelolanya.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan  zaman, dimana kehidupan semakin kompetitif,sudah brang tentu diperlukan kesiapan baik fisik maupun mental bagi aparatur pemerintahan desa dimana dipudaknyalah teremban amanat rakyat, untuk membawa desa ini kearah yang lebih majudan berkembang.Dan untuk mewujudkan akan cita - cita dimaksud tentunya harus didukung sepenuhnyaoleh kebulatan tekad dari seluruh warga desa,sebgai modal dasar pembangunan.

Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada lemen masyrakat dari berbagai kalangan profesi, untuk bersama - sama memajukan desa kita yang tercinta ini, demi tercapainya tujuan deda yang subur makmur dan disertai kesejahteraan rakyatnya. sebagaimana motojuang kitaialah "  SUGIH MUKTI KERTARAHARJA". Untuk itu kami sangat menantikan sekali dan sumbang saran dan fikiran dari seluruh lapisan masyarakat, demi perbaikan sistem pemerintahan kedepan serta mewujudkan pemerintah yajng bersih dan berwibawa. Amin.

KATA PENGANTAR

Seraya memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT.Yang telah berkenan mencurahkan rahmatNya kepada kita  sekalian, dan atas RidhoNya pula kami telah dapat menyusun sejarah singkat Deasa Sukamaju serta sebutan peristilahan yang berkaitan dengan jabatan Pamong Desa dan adat istiadat yang berlaku dan tetap terpelihara dengan baik di Desa Sukamaju lengkap dengan lembaga desanya.

Dalam kesempatan ini kami ingin menghaturkan ucapan terimakasih yang setinggi - tingginya kepada seluruh tokoh masyarakat dari unsur Agama, Adat, Kependidikan maupun Pemuda. Yang telah menyumbangkan saran,bahan dan pikirannya sehingga memudahkan penyusun dalam rangka penulisan ini. Adapun dasar hukum penulisan ini ialah berdasarkan sura Bupati Kuningan Nomor 141/1255/Pemdes. Tanggal 31 Juli 2000. Dalam rangka pelaksanaan Undang - Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah/Desa.

Selanjutnya kami sangat menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan ini tentunya banyak sekali kekurangan baik materi maupun susunan kata yang semuanya itu tak lebih adalah karena keterbatasan pengetahuan penulis. Atas dasar itu pula maka kami mengharapkan seklai adanya masukan berupa keritik dan saran demi perbaikan dimasa yang datang. Semoga penulisan ini bermanfaat bagi para pembaca yang budiman dan khusus bagi penulis sendiri. yang terakhir sekali kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama - sama menjaga seaslian budaya jangan sampai terkotori oleh budaya luar yang jelas - jelas sangat bertentangan baik norma maupun semangat yang terkandung di dalanya.