SEBUTAN PERISTILAHAN PLAKAT JABATAN PERANGKAT / PAMONG DESA

Posted by ncuye on 10.02 with No comments
Sebutan / peristilahan yang ditujukan pada para pamong desa, dikembalikan pada peristilahan yang dusudah latah di masyarat. Disamping secara yuridis formal berdasarkan Undan - undang Nomor : 22 Tahun 1999, mengenai tonomi daerah,  dimana terdapta pasal yang mengatur tentang sebutan lain dariajabtan resmisebgaimana diatur dalam UU No. 5 / 79 tentang pemerintahan desa. 

untuk memenuhi tutntutan dalam rangka pelaksanaan UU. No. 22 tahun 1999, maka berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan secara mufakat tentang  sebutan  dan peristilahan dimaksud ialah  Sbb :

  1. KEPALA DESA disebut KUWU
  2. SEKERTARIS DESA disebut JURU TULIS
  3. KAUR. PEMERINTAHAN disebut NGABIHI
  4. KAUR.EKONOMI dan PEMBANGUNAN disebut RAKSA BUMI
  5. KAUR. KESEJAHTERAAN RAKYAT disebut KHOTIB
  6. KAUR.KEUANGAN disebut BAROBAHAN I
  7. KAUR.UMUM disebut BAROBAHAN II
  8. KEPALA DUSUN disebut LURAH
  9. RUKUN WARGA disebut RUKUN KELUARGA
  10. RUKUN TETANGGA tidak mengalami perubahan
selain sebutan / peristilahann diatas yang diberlakukan, terdapat penghapusan sebutan / perisatilahan, yaitu : untukjabatan atau pangggilan KULISI DESA, yang sebenarnya adalah POLISI DESA, ditiadakan denga pertimabgan bahwa jabatan yang dimasksud memang sejak diberlakukkanya UU No. 5/79 tentang pemerintahan desa ; dijabat oleh perangkat desa,  dengan jabatan kepala satuan tugas pertahanan hansip (KASATGAS HANSIP).

demikianlah, mengenai sebutan / peristilahan yang digunakan Desa Sukamaju khusunya dan Kecamatan Cibingbin pada umumnya, agar maklum dan untuk dapat disebarkan luaskan.dengan harapan meskipun terdapat panggilan tugas namun diharapkan tidak mempengaruhi semanat kerja.