SEBUTAN PERISTILAHAN PLAKAT JABATAN PERANGKAT / PAMONG DESA
Posted by ncuye on 10.02 with No comments
Sebutan / peristilahan yang ditujukan pada para pamong desa, dikembalikan pada peristilahan yang dusudah latah di masyarat. Disamping secara yuridis formal berdasarkan Undan - undang Nomor : 22 Tahun 1999, mengenai tonomi daerah, dimana terdapta pasal yang mengatur tentang sebutan lain dariajabtan resmisebgaimana diatur dalam UU No. 5 / 79 tentang pemerintahan desa.
untuk memenuhi tutntutan dalam rangka pelaksanaan UU. No. 22 tahun 1999, maka berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan secara mufakat tentang sebutan dan peristilahan dimaksud ialah Sbb :
- KEPALA DESA disebut KUWU
- SEKERTARIS DESA disebut JURU TULIS
- KAUR. PEMERINTAHAN disebut NGABIHI
- KAUR.EKONOMI dan PEMBANGUNAN disebut RAKSA BUMI
- KAUR. KESEJAHTERAAN RAKYAT disebut KHOTIB
- KAUR.KEUANGAN disebut BAROBAHAN I
- KAUR.UMUM disebut BAROBAHAN II
- KEPALA DUSUN disebut LURAH
- RUKUN WARGA disebut RUKUN KELUARGA
- RUKUN TETANGGA tidak mengalami perubahan
selain sebutan / peristilahann diatas yang diberlakukan, terdapat penghapusan sebutan / perisatilahan, yaitu : untukjabatan atau pangggilan KULISI DESA, yang sebenarnya adalah POLISI DESA, ditiadakan denga pertimabgan bahwa jabatan yang dimasksud memang sejak diberlakukkanya UU No. 5/79 tentang pemerintahan desa ; dijabat oleh perangkat desa, dengan jabatan kepala satuan tugas pertahanan hansip (KASATGAS HANSIP).
demikianlah, mengenai sebutan / peristilahan yang digunakan Desa Sukamaju khusunya dan Kecamatan Cibingbin pada umumnya, agar maklum dan untuk dapat disebarkan luaskan.dengan harapan meskipun terdapat panggilan tugas namun diharapkan tidak mempengaruhi semanat kerja.
0 komentar:
Posting Komentar