PENUTUP

Posted by Desa Suka Maju - KKN UNIKU 2015 on 10.29 with No comments
Pada Bagian ini perkenankanlah kami memberikan penghargaan setinggi-tinginya kepada tokoh masyrakat dan semua pihak tampa kecuali, yang telah memberikan saran dan pendapat, terutama dalam pembuatan lambang desa. Kita berharap semoga dengan diberlakukannya otonomi daerah, kita dapat membangun desa dengan lebih maju dan berkembang.
Adapun pengembalian peristilahan kepada sebutan semula, semoga tidak mempengaruhi semangat kerja. meskipun kita kembali kepada sebutan lama namun tugas baru telah mennti. jadi peristilahan dimaksud, semata-mata hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang kita patuhi, dimana penjabarannya tersirat pada perda., Nomor 8 tahun 2000 tentang susunan organisasi pemerintah desa. berdasarkan pasal 94 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah.
Demikianlah Semoga Buka ini bermanfaat bagi kita semua, dan dapat menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan diantara warga desa pada khususnya dan bangsa Indonesia Pada umumnya.